Saatnya Berhijrah ke TAKAFUL, Asuransi Pertama dan Terbaik Syariah

Takaful Kendaraan Bermotor

Obyek yang dapat diaksep
Kondisi Gabungan

  • Kendaraan Bermotor Pengangkut Penumpang (Sedan, Jeep, Landrover, Station Wagon dan sejenisnya) dengan penggunaan pribadi dan atau bisnis (plat hitam)
  • Kendaraan Pengangkut Barang (Truck and Dump Truck) dengan penggunaan pribadi dan atau bisnis (non komersial atau plat hitam)
  • Usia Kendaraan Maksimum 18 tahun
  • Kondisi Kerugian Total
  • Bus umum, Bus Pariwisata, Taxi, Mobil Tangki Migas, dan Mobil Ambulance dengan usia kendaraan maksimum 5 tahun
  • Kendaraan yang disebutkan butir 1.1.1 dan 1.1.2 maksimum sampai dengan 18  tahun
  • Sepeda motor
Obyek yang dikecualikan
  • Risk prohibited by sharia law (Haram)
  • Racing, Rallies, and/or Speed Trials, vehicles running on rail or cables water born vessels, aircraft, hovercraft and vehicles specially designed or adapted for military use and vehicles not designed to run on terra firma.
  • Loss, damage or liability for goods conveyed in connection with any trade of business on any vehicle insured by the Retakaful Participant.
  • Heavy Equipment Insurance Business
  • Excess of Loss / First Loss / Layered Basis Insurance and Reinsurance Business
  • Nuclear Energy Risks Exclusion Clause NMA 1994.
  • War and Civil War Exclusion Clause.
  • Seepage and Pollution Clause NMA 1685).
  • Pollution Contamination Exclusions Clause
  • Electronic Date Recognition Endorsement A ; NMA 2800 11/12/1997.
  • IT Hazards Clarification Clause 12/11/2001.
  • Extra Contractual Obligations Exclusion Endorsement
  • Motorcycles, Public Buses, Public Light Buses, Towing Vehicle, Coaches, unless specifically agreed by the Leading Retakaful Operator
  • Public Trucks, Taxies, Emergency services vehicles, unless cover by Total Loss Only (TLO) but for Property Damage only.
  • The Ownership, operation, Maintenance or use of any vehicle for the transportation of explosive, liquefied petroleum or gasoline and chemicals of gasses in liquid compressed or gaseous form.
  • Personal Accident benefits, other than those granted to the Insured under the standard form of private car policy (PSAKBI).
  • Kendaraan built up (BU)

PENGGUNAAN KENDARAAN BERMOTOR
  • Pribadi/Dinas/Disewakan dengan pengemudi menggunakan tarif Kontribusi sesuai tabel 1 dan 2.
  • Penggunaan  Disewakan tanpa  pengemudi  kepada  perusahaan / organisasi  diberikan   loading     dengan pertimbangan tingkat risiko cenderung meningkat karena penggunaan Kendaraan Bermotor digunakan oleh pihak penyewa yang cenderung kurang berhati – hati dalam penggunaan kendaraan tersebut.
  • Penggunaan  KBM  untuk  angkutan umum (Public transportation) hanya diperkenankan Manfaat Takaful TLO dengan pertimbangan frekuensi penggunaan Kendaraan Bermotor yang tinggi dan target bisnis yang dibebankan kepada Pengemudi, kecuali Jenis Kendaraan.
  • Di luar dari  ketentuan  tersebut  di  atas, wajib dilaporkan  kepada Divisi Teknik Bagian Underwriting Kantor Pusat.

JANGKA WAKTU MANFAAT TAKAFUL DI ATAS SATU TAHUN
  • Untuk polis dengan jangka waktu Manfaat Takaful di atas satu tahun, maka Harga Manfaat Takaful yang ditetapkan untuk tahun ke dua dan seterusnya adalah berdasarkan Perkiraan Harga Pasar Kendaraan pada tahun tersebut. Perkiraan Harga Pasar ini didasarkan atas kesepakatan antara Peserta dan Takaful pada awal Manfaat Takaful dengan tetap mengacu kepada ketentuan polis.
  • Sebagai panduan umum, Skema Penyesuaian Harga Manfaat Takaful untuk jangka waktu Manfaat Takaful di atas satu tahun adalah:
    • Tahun 1  : 100%
    • Tahun 2  :   95%
    • Tahun 3  :   90%
    • Tahun 4  :   85%
    • Tahun 5  :   80% 

DEDUCTIBLE JAMINAN STANDAR:
  • Deductible minimum Kerugian Sebagian (Partial loss) atau Kerugian Total akibat kerusakan atau peristiwa yang dijamin di polis  (Constructive Total Loss) adalah Rp. 200,000.
  • Deductible minimum Kerugian Sebagian (Partial loss) atau Kerugian Total akibat kerusakan atau peristiwa yang dijamin di polis  (Constructive Total Loss) untuk penggunaan Kendaraan Bermotor disewakan tanpa pengemudi adalah Rp. 400,000.
  • Deductible hilang karena pencurian min : 5% of claim

TAKAFUL ABROR

Kendaraan Bermotor yang diperkenankan:
  • Penggunaan KBM: Pribadi/Dinas
  • Jenis Kendaraan   : Sedan, Jip, Station Wagon     dan Minibus
  • Usia Kendaraan   : 0 – 7 tahun
Paket Perluasan Manfaat Tambahan & Layanan


Deductible Takaful Abror :
  • Deductible minimum untuk Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 300,000
  • Deductible Total Loss karena pencurian : 10% of claim
  • Flood & Windstorm: 10% of Claim,minimum Rp. 500,000.
  • Earthquake, Tsunami, Volcanic Eruption : 10% of Claim, minimum Rp. 500,000.
  • Terrorism & Sabotage :
    • 5% of  Sum Insured untuk kerugian total
    • Rp. 500,000 untuk kerugian partia
  • Strike, Riot, Civil Commotion :
    • 5% of  Sum Insured untuk kerugian total
    • Rp. 500,000 untuk kerugian partial

TAKAFUL ANSOR

Asuransi Khusus Sepeda Motor
Adalah asuransi sepeda motor dengan Terms and Conditions sebagai berikut :
Luas Manfaat :
  • Risiko Kehilangan / Kecurian.
  • Risiko Rusak ( Total Loss Only )
  • Manfaat Tambahan :
  • Santunan Meninggal Dunia karena kecelakaan
  • Santunan Meninggal Dunia bukan karena kecelakaan
Periode Manfaat Takaful
1 ( satu ) tahun, yang berlaku effektif terhitung sejak tanggal kontribusi dibayar oleh Peserta
Umur Sepeda Motor
Umur sepeda motor pada saat ditutup asuransi maksimal 7 (tujuh) tahun atau umur sepeda motor pada akhir periode asuransi maksimal 8 tahun.
Nilai Manfaat Takaful
Nilai Manfaat Takaful ANSOR adalah sebesar harga pasar sepeda motor pada saat ditutup asuransi atau maksimal sebesar Rp.50 juta.
Peserta 
Perorangan pemilik sepeda motor yang diasuransikan.
Syarat untuk menjadi Peserta :
  • Mengisi SPPA.
  • Melampirkan copy STNK; Copy SIM dan photo Nomor Mesin pada SPPA.
  • Membayar kontribusi ( premi ).
Catatan dalam hal :
  • Nama Calon Peserta berbeda dengan nama pemilik sepeda motor yang tertera di STNK, maka Calon Peserta wajib melampirkan copy kuitansi pembelian sepeda motor pada SPPA. 
  • Sepeda motor yang diasuransikan adalah milik Orang Tua atau Kakak atau Adik, maka kepada Peserta tidak diwajibkan untuk melampirkan copy kuitansi pembelian sepeda, namun Peserta wajib membuktikan hubungan keluarga dimaksud bila terjadi klaim.
Bukti Kepesertaan
Bukti kepesertaan dalam Takaful ANSOR adalah Kartu ANSOR.
PROSEDUR KLAIM :
  1. Laporan klaim oleh Peserta atau Ahli Waris kepada PT. ATU disampaikan tertulis paling lambat 5 ( lima ) hari sejak tanggal kejadian ( kecurian atau kecelakaan atau meninggal dunia ).
  2. Dokumen pendukung klaim untuk risiko :
    Kehilangan / Kecurian, terdiri dari :
    • Surat Lapor Kehilangan dari kepolisian setempat.
    • Kartu ANSOR atau Bukti Pembayaran Kontribusi ( asli ) atau Tanda Terima Laporan Kehilangan Kartu ANSOR  ( asli ).
    • BPKB & STNK ( asli ).
    Kecelakaan, terdiri dari :
    • Surat Keterangan sebab kecelakaan dari kepolisian.
    • Kartu ANSOR atau Bukti Pembayaran Kontribusi ( asli ) atau Tanda Terima Laporan Kehilangan Kartu ANSOR  ( asli ).
    • BPKB & STNK ( asli ) dalam hal penggantian klaim dalam bentuk uang.
    Meninggal Dunia karena kecelakaan :
    • Surat Keterangan sebab kecelakaan dari kepolisian.
    • Surat Keterangan dokter bila Peserta meninggal dalam perawatan dokter / Rumah Sakit.
    • Kartu ANSOR atau Bukti Pembayaran Kontribusi ( asli ) atau Tanda Terima Laporan Kehilangan Kartu ANSOR  ( asli ).
    • KTP Peserta ( photocopy )
    • Kartu Keluarga ( photocopy )
    • KTP Ahli Waris ( photocopy )
    Meninggal Dunia bukan karena kecelakaan :
    • Surat Keterangan Kematian dari Kantor Kelurahan / Desa setempat.
    • Surat Keterangan dokter bila Peserta meninggal dalam perawatan dokter / Rumah Sakit.
    • Kartu ANSOR atau Bukti Pembayaran Kontribusi ( asli ) atau Tanda Terima Laporan Kehilangan Kartu ANSOR  ( asli ).
    • KTP Peserta ( photocopy )
    • Kartu Keluarga ( photocopy )
    • KTP Ahli Waris ( photocopy )
    • Daftar Pertanyaan yang harus di isi / di jawab oleh Ahli Waris ( Formulir Daftar Pertanyaan disediakan oleh PT. ATK ).
    • Dokumen / keterangan lain bila dianggap perlu oleh PT. ATK.

Risiko Sendiri
Risiko yang menjadi tanggungan Peserta, untuk :

  • Kehilangan / kecurian adalah sebesar 10 % dari klaim.
  • Perbaikan karena kecelakaan adalah sebesar Rp.100.000,- ( Rupiah seratus ribu ).
Masa Tunggu
Adalah periode 30 ( tiga puluh ) hari sejak tanggal polis, dimana Peserta yang meninggal dunia dalam periode tersebut ( yang disebabkan bukan karena kecelakaan ) tidak berhak atas santunan.
Pengecualian
Adalah semua pengecualian menurut Panduan Polis Takaful ANSOR.