Saatnya Berhijrah ke TAKAFUL, Asuransi Pertama dan Terbaik Syariah

Takaful PA Plus Umroh dan Haji Khusus

                                               
Pengertian : Adalah Asuransi yang memberikan perlindungan/manfaat Takaful kepada jamaah
Umroh atas kecelakaan diri yang terjadi dalam rangka perjalanan ibadah Umroh dan Haji Khusus yang mengakibatkan meninggal dunia akibat kecelakaan, biaya  pengobatan akibat kecelakaan, cacat tetap akibat kecelakaan dan lainnya yang masuk dalam jaminan polis Takaful PA Plus Umroh dan Haji Khusus

                                               
Mata Uang : Rupiah (IDR).
                                               
Pemegang Polis Biro Travel Perjalanan Umroh dan Haji Khusus
Peserta Jamaah Umroh dari Biro Travel Perjalanan Umroh dan Haji Khusus
                                               
Masa Asuransi   Dimulai pada saat peserta meninggalkan rumah dalam rangka perjalanan ibadah
umroh (ternasuk rangkaian perjalanan yang menjadi bagian dari Umroh) dan berakhir pada waktu-waktu berikut, tergantung mana yang lebih dahulu :
1.  Berakhirnya jangka waktu seperti diuraikan dalam polis; atau
2.  Peserta telah kembali ketempat tinggal asalnya
Durasi Perjalanan, yaitu : 1 – 30 hari ;
                                               
Manfaat Takaful/ Asuransi : Produk  Takaful  PA  Plus  Umroh dan  Haji  Khusus memberikan  benefit  Combined Single Limit ( Kematian karena kecelakaan, cacat tetap, biaya perawatan/pengobatan akibat kecelakaan, biaya evakuasi medis darurat dan rapatriasi akibat kecelakaan, kehilangan bagasi dan pembatalan perjalanan).
                                               
Ketentuan Ketentuan Underwriting adalah sebagai berikut :
a. Usia peserta : 17 tahun – 75 tahun ;   
b. Pada saat didaftarkan sebagai peserta asuransi, setiap calon Peserta tidak sedang dirawat inap dirumah sakit atau sejenisnya ;
               
Kontribusi Untuk Durasi Perjalanan dengan Manfaat Takaful Maksimum dan besaran kontribusi sebagai berikut :
               
• 1 – 30 hari = IDR  75,000.00 (Manfaat Takaful IDR 50,000,000.00)
  1 – 30 hari = IDR 100,000.00 (Manfaat Takaful IDR 65,000,000.00), dll

Prosedur Kepesertaan :
Data peserta Umroh dan Haji Khusus yang perlu disampaikan kepada meliputi data : (Manifest)
a.            Nama Jamaah ;
b.            Jenis Kelamin ;
c.             Tanggal lahir (dd/mm/yyyy)
d.            Manfaat asuransi yang diambil
e.            Tanggal Mulai Asuransi (dd/mm/yyyy)
f.             Tanggal Akhir Asuransi (dd/mm/yyyy)

Pengecualian     Perusahaan Asuransi dibebaskan  dari kewajiban membayar  manfaat takaful jika
Peserta mengalami musibah sebagai akibat dari salah satu hal di bawah ini :
1.            Bunuh diri; atau
2.            Perbuatan melawan hukum atau dihukum mati oleh pengadilan yang berwenang; atau
3.            Terlibat dalam perkelahian kecuali jika terbukti sebagai pihak yang mempertahankan diri; atau
4.            Akibat perbuatan yang disengaja, yang direncanakan dengan persetujuan Peserta atau Yang Ditunjuk; atau
5.            Wabah penyakit (epidemi), yang ditetapkan oleh pemerintah; atau
6.            Cedera atau penyakit yang disebabkan secara sengaja oleh perbuatan sendiri untuk melukai/menyakiti diri sendiri, penyalahgunaan alkohol atau obat terlarang; atau
7.            Penyakit hubungan seksual (sexually transmitted diseases) seperti Gonorrhea/ Syphilis atau lainnya serta segala akibatnya; atau
8.            Terinfeksi virus Human Immunodeficiency Virus (HIV), Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Syndrome (ARC) atau infeksi oportunistik lain, Neoplasma (tumor) ganas yang ditemukan sehubungan dengan infeksi HIV, AIDS atau ARC;
             Untuk tujuan pengecualian disini, istilah Acquired Immune Deficiency Syndrome mempunyai arti yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pada saat konfirmasi pertama. Diagnosa atas atau pembedahan untuk kondisi tersebut, sesuai yang ditentukan; atau

9.            Perang atau segala tindakan peperangan baik yang dinyatakan atau tidak; partisipasi aktif dalam demonstrasi/huru-hara/ kerusuhan/ pengacauan atau kekacauan/ perbuatan teror/ pemberontakan atau keributan sipil/kudeta/ kegaduhan sipil atau keadaan yang dapat disamakan dengan itu; atau

Ketentuan pengecualian lain yang tidak tercantum pengecualian diatas akan mengacu pada ketentuan dalam polis Takaful PA Plus Umroh dan Haji Khusus

Berakhirnya Asuransi Kepesertaan / Kepesertaan Asurasi berakhir apabila :
1. Peserta meninggal dunia; atau
2. Peserta telah kembali ketempat tinggal asalnya ; atau (mana yang lebih dulu terjadi)  
3. Peserta mengundurkan diri atau membatalkan kepesertaan asuransi; atau
4. Masa Perjanjian Asuransi berakhir.

Dokumen Klaim :             
1.            Formulir laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi.
2.            Fotocopy Paspor.
3.            Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
4.            Surat  keterangan  pemeriksaan  (Visum)  dari  Dokter  yang melakukan perawatan atau pengobatan.
5.            Dalam hal Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan,
6.            Surat keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum).
7.            Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari pejabat yang berwenang.
8.            Dokumen-dokumen lain yang terkait dan relevan.
9.            Semua berkas pengajuan klaim asli maupun fotocopy legalisir harus diterima lengkap  dan  benar 30 (tiga puluh) hari kalender  sejak  tanggal  peserta mengalami musibah atau meninggal dunia.
10.          Apabila  PT  Asuransi  Takaful  Umum  tidak  menerima  berkas-berkas pengajuan klaim secara lengkap dan benar dalam waktu tiga (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal peserta meninggal dunia, maka PT. Asuransi TakafulUmum tidak berkewajiban membayar klaim.
11.          Dokumen terkait lainnya  yang wajar dan patut diminta  oleh Perusahaan sehubungan dengan penyelesaian klaim.

untuk jadi nasabah, silahkan hubungi
Rusni TAKAFUL AAUI 006982.0311
Telp: 0813 15256839 / 0857 82340499
www.takaful99.blogspot.com
www.asuransitakafulumum.blogspot.com