Pengertian : Adalah Asuransi yang memberikan
perlindungan/manfaat Takaful kepada jamaah
Umroh
atas kecelakaan diri yang terjadi dalam rangka perjalanan ibadah Umroh dan
Haji Khusus yang mengakibatkan meninggal dunia akibat kecelakaan, biaya pengobatan
akibat kecelakaan, cacat tetap akibat kecelakaan dan lainnya yang masuk
dalam jaminan polis Takaful PA Plus Umroh dan Haji Khusus
Mata Uang : Rupiah (IDR).
Pemegang Polis Biro
Travel Perjalanan Umroh dan Haji Khusus
Peserta Jamaah Umroh
dari Biro Travel Perjalanan Umroh dan Haji Khusus
Masa Asuransi Dimulai
pada saat peserta meninggalkan rumah dalam rangka perjalanan ibadah
umroh (ternasuk rangkaian perjalanan yang menjadi bagian
dari Umroh) dan berakhir pada waktu-waktu berikut, tergantung mana yang lebih
dahulu :
1. Berakhirnya jangka
waktu seperti diuraikan dalam polis; atau
2. Peserta telah
kembali ketempat tinggal asalnya
Durasi Perjalanan, yaitu : 1 – 30 hari ;
Manfaat Takaful/ Asuransi : Produk Takaful
PA Plus Umroh dan
Haji Khusus memberikan benefit
Combined Single Limit ( Kematian karena kecelakaan, cacat tetap, biaya perawatan/pengobatan
akibat kecelakaan, biaya evakuasi medis darurat dan rapatriasi akibat
kecelakaan, kehilangan bagasi dan pembatalan perjalanan).
Ketentuan Ketentuan Underwriting adalah sebagai berikut :
a. Usia peserta : 17 tahun – 75 tahun ;
b. Pada saat didaftarkan sebagai peserta asuransi, setiap
calon Peserta tidak sedang dirawat inap dirumah sakit atau sejenisnya ;
Kontribusi Untuk Durasi Perjalanan dengan Manfaat Takaful
Maksimum dan besaran kontribusi sebagai berikut :
• 1 – 30 hari = IDR
75,000.00 (Manfaat Takaful IDR 50,000,000.00)
• 1 – 30 hari = IDR
100,000.00 (Manfaat Takaful IDR 65,000,000.00), dll
Prosedur Kepesertaan :
Data peserta Umroh dan Haji Khusus
yang perlu disampaikan kepada meliputi data : (Manifest)
a. Nama
Jamaah ;
b. Jenis
Kelamin ;
c. Tanggal
lahir (dd/mm/yyyy)
d. Manfaat
asuransi yang diambil
e. Tanggal
Mulai Asuransi (dd/mm/yyyy)
f. Tanggal
Akhir Asuransi (dd/mm/yyyy)
Pengecualian Perusahaan
Asuransi dibebaskan dari kewajiban
membayar manfaat takaful jika
Peserta mengalami musibah sebagai akibat dari salah satu hal
di bawah ini :
1. Bunuh
diri; atau
2. Perbuatan
melawan hukum atau dihukum mati oleh pengadilan yang berwenang; atau
3. Terlibat
dalam perkelahian kecuali jika terbukti sebagai pihak yang mempertahankan diri;
atau
4. Akibat
perbuatan yang disengaja, yang direncanakan dengan persetujuan Peserta atau
Yang Ditunjuk; atau
5. Wabah
penyakit (epidemi), yang ditetapkan oleh pemerintah; atau
6. Cedera
atau penyakit yang disebabkan secara sengaja oleh perbuatan sendiri untuk
melukai/menyakiti diri sendiri, penyalahgunaan alkohol atau obat terlarang;
atau
7. Penyakit
hubungan seksual (sexually transmitted diseases) seperti Gonorrhea/ Syphilis
atau lainnya serta segala akibatnya; atau
8. Terinfeksi
virus Human Immunodeficiency Virus (HIV), Acquired Immune Deficiency Syndrome
(AIDS), AIDS Related Syndrome (ARC) atau infeksi oportunistik lain, Neoplasma
(tumor) ganas yang ditemukan sehubungan dengan infeksi HIV, AIDS atau ARC;
• Untuk
tujuan pengecualian disini, istilah Acquired Immune Deficiency Syndrome
mempunyai arti yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pada saat
konfirmasi pertama. Diagnosa atas atau pembedahan untuk kondisi tersebut,
sesuai yang ditentukan; atau
9. Perang
atau segala tindakan peperangan baik yang dinyatakan atau tidak; partisipasi
aktif dalam demonstrasi/huru-hara/ kerusuhan/ pengacauan atau kekacauan/
perbuatan teror/ pemberontakan atau keributan sipil/kudeta/ kegaduhan sipil
atau keadaan yang dapat disamakan dengan itu; atau
Ketentuan pengecualian lain yang tidak tercantum
pengecualian diatas akan mengacu pada ketentuan dalam polis Takaful PA Plus
Umroh dan Haji Khusus
Berakhirnya Asuransi Kepesertaan / Kepesertaan Asurasi
berakhir apabila :
1. Peserta meninggal dunia; atau
2. Peserta telah kembali ketempat tinggal asalnya ; atau (mana
yang lebih dulu terjadi)
3. Peserta mengundurkan diri atau membatalkan kepesertaan
asuransi; atau
4. Masa Perjanjian Asuransi berakhir.
Dokumen Klaim :
1. Formulir
laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi.
2. Fotocopy
Paspor.
3. Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk
4. Surat keterangan
pemeriksaan (Visum) dari
Dokter yang melakukan perawatan
atau pengobatan.
5. Dalam hal
Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan,
6. Surat
keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum).
7. Fotocopy
surat keterangan meninggal dunia dari pejabat yang berwenang.
8. Dokumen-dokumen
lain yang terkait dan relevan.
9. Semua
berkas pengajuan klaim asli maupun fotocopy legalisir harus diterima lengkap dan
benar 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak tanggal peserta mengalami musibah atau meninggal
dunia.
10. Apabila PT
Asuransi Takaful Umum
tidak menerima berkas-berkas pengajuan klaim secara lengkap
dan benar dalam waktu tiga (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal peserta
meninggal dunia, maka PT. Asuransi TakafulUmum tidak berkewajiban membayar
klaim.
11. Dokumen
terkait lainnya yang wajar dan patut
diminta oleh Perusahaan sehubungan
dengan penyelesaian klaim.
untuk jadi nasabah, silahkan hubungi
Rusni
TAKAFUL AAUI 006982.0311
Telp:
0813 15256839 / 0857 82340499
www.takaful99.blogspot.com
www.asuransitakafulumum.blogspot.com