Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang
atau pihak dalam bentuk tabarru guna menghadapi risiko tertentu melaui akad
yang sesuai syariah.
Akad Tabarru berasal dari kata “tabaar’a” yatabarra’u, tabarru’a yang artinya dana
kebajikan (derma). Niat tabarru adalah alternatif uang sah yang dibenarkan oleh
syara dalam melepaskan diri dari praktek grarar yang diharamkan dalam praktek
asuransi syariah.
Asuransi konvesional adalah perjanjian antara dua pihak yaitu
perusahaan asruansi dengan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan
premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk penggantian keapda
pemegang polis. Sedangkan asuransi syariah kumpulan perjanjian antara
perusahaan asuransi syariah dengan pemegang polis dan perjanjian diantara para
pemegang polis dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah
guna saling menolong dan melindungi.
.........